Tugas 6 Telaah Kurikulum (31 Oktober 2016)
Pengembangan Kurikulum Kesenian di Indonesia
Membahas tentang kurikulum, mungkin tak banyak orang yang berpikir tentang pengembangan kurikulum di bidang seni, padahal hal tersebut sangat penting dilakukan. Mengapa? Karena pendidikan tinggi seni memiliki peluang yang strategis untuk menciptakan individu-individu yang kreatif dan inovatif, jika dirancang dan dilaksanakan berdasarkan pendekatan yang akademis, lingkungan belajar yang fleksible, proses belajaar yang unik dan lain sebagainya.
Pembenahan kurikulum bidang seni sangat diperlukan saat ini karena kesenian menyangkut jati diri bangsa. Kesenian mencerminkan karakter bangsa indonesia. Walaupun kesenian bangsa indonesia beragam, tetapi memiliki ciri khas dibandingkan kesenian negara lain . Bidang seni masih memiliki nilai yang patut dipertahankan, dikembangkan dan dilestarikan. Dengan perubahan kurikulum seni dapat merespon perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dapat merespon perubahan sosial, ekonomi, budaya masyarakat.
Sejarah Pengembangan Kurikulum Pendidikan Seni
a. Kurikulum Pendidikan Seni sebelum Kemerdekaan
Pada tahun 1930-1945 kurikulum pendidikan seni sangat berorientasi vokasional dengan penekanan pada penguasaan keterampilan menggambar yang sangat relevan dengan bidang ketukangan dan industri kecil. Pada masa ini, pelajaran seni rupa (karena dianggap tidak memiliki nilai strategis) upaya itu tidak dilakukan sehingga para guru membuat acauan berdasarkan interpretasinya masing-masing dan cenderung mengikuti pola kurikulum sebelumnya.
Pada masa kemerdekaan 1945-1948 sekolah cenderung menumbuhkan usaha menanamkan semangat untuk mengusir penjajah. Secara sengaja maupun tidak, mempengaruhi karakteristik materi pembelajaran. Mata pelajaran olah raga diisi dengan kegiatan bela diri dan baris berbaris ala tentara, pelajaran menyanyi diisi dengan lagu-lagu perjuangan, demikian juga dengan pelajaran seni rupa (menggambar) diisi dengan kegiatan menggambar poster-poster perjuangan dan menggambar yang bertemakan anti penjajahan.
b. Kurikulum Pendidikan Seni Setelah Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan kurikulum pendidikan seni rupa (menggambar) di Indonesia masih mengikuti pola kurikulum pendidikan seni di Belanda terutama di wilayah Indonesia bagian Timur. Buku-buku yang dipengaruhi gerakan reformasi pendidikan seni di Belanda ini telah mengarah kepada reformasi mata pelajaran menggambar. Sasaran reformasi ini adalah menggambar konvensional yang esensial ke menggambar ekspresi yang kontekstual serta perubahan prinsip pendidikan seni dari pola transmisi menjadi pola pemfungsian seni sebagai sarana pendidikan secara umum. Istilah seni pun telah merangkum semua cabang seni termasuk menggambar.
c. Kurikulum Pendidikan Seni 1975 dan 1984
Pada tahun1975 terjadi perubahan yang menyeluruh pada mata pelajaran ekspresi, yang sebelum itu dalam kurikulum sekolah umum dikenal dengan nama mata pelajaran menggambar dan seni suara. Pembaharuan dapat dilihat dengan penggantian nama mata pelajaran itu menjadi ‘Pendidikan Kesenian’. Isi bidang studi pendidikan kesenian itu merupakan penggabungan pelajaran menggambar dan seni suara ditambah sub bidang studi lain yaitu seni tari dan teater. Kurikulum 1975 disempurnakan lagi pada tahun 1984 dengan sebutan kurikulum 1984. Penyempurnaan ini ditandai oleh penggantian istilah pendidikan kesenian menjadi pendidikan seni. Pembaruan kurikulum 1984 dengan digunakannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai dasar dari pembuatan kurikulum.
d. Kurikulum Pendidikan Seni 1994 dan Suplemen
Kurikulum 1994 mengunakan ‘integrated learning’ atau pembelajaran terpadu antara beberapa cabang seni. Nama pendidikan seni berubah pula menjadi ‘Kerajinan Tangan dan Kesenian’. Pengajaran terpadu dalam Kerajinan Tangan dan Kesenian (disingkat: KTK) ini bermuatan wawasan kedaerahan (muatan lokal), sebab di dalamnya diharapkan para guru dan siswa mampu menggali seni kriya (kerajinan) yang tumbuh di daerah sekitarnya. Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan di lapangan, perkembangan kurikulum Suplemen pun lahir sebagai upaya untuk merevisi dan melengkapi kekurangan yang terdapat pada Kurikulum 1994.
e. KBK, Kurikulum 2004
Kurikulum 2004 yang lebih dahulu populer dengan sebutan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), pemerintah pusat hanya menentukan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Indikatornya saja. Masing-masing daerah di bawah kordinasi Dinas Pendidikan pada tingkat Propisnsi, Kabupaten atau Kota berupaya untuk mengembangkan materi kurikulum dan pembelajaran.Standar kompetensi yang dirumuskan dalam KBK sangat jelas yaitu mempersiapkan peserta didik agar memiliki kapabilitas pengetahuan serta keterampilan seni sejalan dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
f. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006
Dalam Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Kurikulum 2006 dijelaskan bahwa mata pelajaran pendidikan seni yang berubah nama menjadi Seni Budaya pada dasarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis budaya. Dalam naskah yang sama disebutkan juga bahwa Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan diberikan di sekolah karena keunikan, kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap kebutuhan perkembangan peserta didik. Kebermaknaan dan kebermanfaatan ini terletak pada pemberian pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan berekspresi/berkreasi dan berapresiasi melalui pendekatan: “belajar dengan seni,” “belajar melalui seni” dan “belajar tentang seni.”
KTSP adalah kurikulum yang memberikan peluang kepada guru untuk mengembangkan proses pembelajaran sesuai dengan kondisi yang ada di daerah. Guru dituntut untuk menjabarkan Standar Kompetensi dan kompetensi Dasar (SKKD) ke dalam sejumlah kegiatan pembelajran yang dianggap sesuai dengan kemampuan siswa dan kondisi sesuai dengan daerahnya dan kondisi siswa ynag dihadapinya. KTSP adalah kurikulum yang menekankan kepada aktivitas siswa secara optimal. Seni tari dalam KTSP ditempatkan sebagai bagian dari sub mata pelajaran Seni Budaya di sekolah, dilatarbelakangi oleh tujuan pengajaran seni yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan kesenian siswa pada khususnya. Karena itu, penempatan seni tari menuntut pengajarnya untuk memiliki kompetensi, karena diperuntukan untuk memelihara dan mengarahkan kepercayaan siswa terhadap dirinya sendiri dalam menuangkan ekspresinya melalui seni.
g. Kurikulum 2013
Kompetensi dasar pada Kurikulum 2013 merupakan penjabaran dari kompetensi inti. Kompetensi inti pertama berisi sikap religius, yang kedua berkenaan dengan sikap personal dan sosial, kompetensi inti ketiga berkenaan dengan muatan pengetahuan, fakta, konsep, prinsip sedangkan kompetensi inti keempat berkenaan dengan keterampilan. Pembelajaran dilakukan dengan membahas kompetensi dasar dari kompetensi inti ketiga dan keempat sedangkan kompetensi dasar darin kompetensi inti pertama dan kedua selalu disertakan namun hanya dalam administrasi penulisan saja sedangkan pada pelaksanaan pembelajaran tidak dibahas. Pencapaian kompetensi dilakukan melaui proses belajar aktif dengan aktivitas berkesenian seperti menggambar, membentuk, menyanyi, memainkan alat musik, membaca partitur, menari, dan bermain peran serta membuat naskah drama, menggubah lagu, membuat sipnosis tari dan membuat tulisan tentang apresiasi seni.
Mencermati tentang mata pelajaran yang ada dalam Kurikulum 2013, terdapat sejumlah mata pelajaran yang salah satunya adalah mata pelajaran Pendidikan Seni Budaya dan Prakarya. Uraian bahasannya, mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya ini terdiri dari bahan ajaran pendidikan seni rupa, seni musik, seni tari, seni teater dan prakarya. Seni Budaya dan Prakarya adalah salah satu bagian dari struktur dan muatan kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Mata pelajaran Seni Budaya pada dasarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis budaya.
Sumber
http://mantriii.blogspot.co.id/2015/09/kurikulum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar