Tugas 2 Profesi Kependidikan (14 September 2016)
Profesi sesuatu yang terkait dengan keahlian.
Profesi meliputi
· Keahlian ®
Pelatihan
Keahlian harus didapatkan melalui kegiatan ataupun
pelatihan, untuk meningkatkan kemampuan.
· Pengakuan ®
Sertifikat
Pengakuan ® sertifikat : sertifikat dinilai berdasarkan
standar tertentu
· Tanggung
jawab profesi
- Pengajaran
- Penelitian
- Pengabdian
Calon guru harus memiliki
· Ijazah
· Sertifikat
Guru jadi harus memiliki
· PSPL
(Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung)
· PF
(Portofolio)
· PLPG
(Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)
· PPG
(Pendidikan Profesi Guru)
Tambahan
Syarat pekerjaan dikatakan sebagai profesi
1. Memiliki cakupan
ranah kawasan pekerjaan ataupelayanan khas, definitif dan sangat penting dan
dibutuhkan
masyarakat.
2. Para pengemban
tugas pekerjaan atau pelayanan tersebuttelah memiliki wawasan, pemahaman dan
penguasaanpengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secaraluas dan
mendalam
3. Memiliki sistem
pendidikan yang mantap dan mapanberdasarkan ketentuan persyaratan standarnya
bagipenyiapan (preservice) maupun pengembangan(inservice, continuing,
development)Memiliki perangkat kode etik profesional yang telah disepakati
4. Memiliki
organisasi profesi yang menghimpun,membina, dan mengembangkan kemampuan
profesionalan selalu dipatuhi serta dipedomani
5. Memiliki jurnal
dan sarana publikasi profesional lainnyayang menyajikan berbagai karya penelitian
dan kegiatanilmiah
6. Memperoleh
pengakuan dan penghargaan yangselayaknya baik secara sosial (dari masyarakat)
dan secara legal (dari pemerintah yang bersangkutan ataskeberadaan dan
kemanfaatan profesi termaksud).
sumber:
file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR...TEK...PROFESI/.../pert-3_konsep_profesi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar