Jumat, 16 Desember 2016

Tugas 2 Profesi Kependidikan (14 September 2016)


Profesi sesuatu yang terkait dengan keahlian.

Profesi meliputi
·         Keahlian ® Pelatihan
Keahlian harus didapatkan melalui kegiatan ataupun pelatihan, untuk meningkatkan kemampuan.

·         Pengakuan ® Sertifikat
Pengakuan ® sertifikat : sertifikat dinilai berdasarkan standar tertentu
·         Tanggung jawab profesi
-          Pengajaran
-          Penelitian
-          Pengabdian

Calon guru harus memiliki
·         Ijazah
·         Sertifikat

Guru jadi harus memiliki
·         PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung)
·         PF (Portofolio)
·         PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)
·         PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Tambahan
Syarat pekerjaan dikatakan sebagai profesi
1.      Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan ataupelayanan khas, definitif dan sangat    penting dan
       dibutuhkan masyarakat.
2.   Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebuttelah memiliki wawasan, pemahaman dan penguasaanpengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secaraluas dan mendalam
3.  Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapanberdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagipenyiapan (preservice) maupun pengembangan(inservice, continuing, development)Memiliki perangkat kode etik profesional yang telah disepakati
4.  Memiliki organisasi profesi yang menghimpun,membina, dan mengembangkan kemampuan
profesionalan selalu dipatuhi serta dipedomani
5.   Memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainnyayang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatanilmiah
6.   Memperoleh pengakuan dan penghargaan yangselayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara legal (dari pemerintah yang bersangkutan ataskeberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud).




sumber:

file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR...TEK...PROFESI/.../pert-3_konsep_profesi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar