Jumat, 16 Desember 2016

Tugas 6 Profesi Kependidikan (26 Oktober 2016)

Tugas 6 Profesi Kependidikan (26 Oktober 2016)

Program Sertifikasi Guru

1.      Pengertian Sertifikasi Guru
Berikut ini dikutipkan dari Masnur Muslich (2007:2) ada beberapa pasal yang tertuang  dalam  Undang-Undang  Republik       Indonesia  Nomor  14  Tahun  2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut:
a.      Pasal 1 butir 11 : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen.
b.      Pasal 8 : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,sertifikasi pendididk, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
c.      Pasal 16 : Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Menurut Mulyasa (2007:33), sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai tenaga professional, sedangkan sertifikasi guru adalah suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Jadi sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (Mulyasa, 2007:33).

Menurut Syaiful Sagala (2009:30) guru wajib mengikuti sertifikasi, karena dengan sertifikasi seorang guru akan meningkatkan kemampuan dan keterlibatannya dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Undang-Undang Tahun 2005 Nomor 14 Guru dan Dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan dari mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Masnur Muslich (2007:7) mengatakan bahwa dengan sertifikasi diharapkan guru menjadi pendidik profesional, yaitu berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikandengan pemilikan sertifikat pendidikan setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Oleh karena itu, lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidikan yang profesional, yaitu yang berpendidikan minimal S-1/D-4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Atas profesinya itu, guru berhak mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok. (Masnur Musclish, 2007:7)

Dari uraian sertifikasi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikasi adalah dalam proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.

2.   Penyelenggara Sertifikasi Guru
Menurut Martinis Yamin (2006:3) lembaga penyelenggara sertifikasi telah diatur oleh UU 14 tahun 2005, pasal 11 (ayat 2) yaitu perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Maksudnya penyelenggaraan dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki fakultas keguruan, seperti FKIP dan Fakultas Tarbiyah UIN, IAIN, STAIN, STAIS yang telah terakreditasi oleh Badan Akredittasi Nasional Republik Indonesia dan ditetapkan oleh pemerintah pelaksanan sertifikasi diatur oleh penyelenggara, yaitu kerja sama antara Dinas Pendidikan Nasional Daerah atau Departemen Agama Provinsi dengan Perguruan Tinggi yang dittunjuk. Kemudian pendanaan sertifikasi ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU 14 tahun 2005 pasal 13 (ayat 1) yaitu pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

3.   Manfaat Uji Sertifikasi Guru
Menurut Wibowo dalam Mulyasa (2007:35), manfaat sertifikasi adalah:
a.      Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
b.      Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
c.      Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi penguna layanan pendidikan.
d.     Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
4.   Program Sertifikasi Guru
a.   Sertifikasi Guru Melalui Penyusunan Portofolio

1)    Pengertian dan Fungsi Portofolio Dalam Sertifikasi
Dalam konteks sertifikasi guru, portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Portofolio ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran. Keefektifan pelaksanaan peran sebagai agen pembelajaran tergantung pada tingkat kompetensi guru yang bersangkutan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru sebagai pendidik dan agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui bukti fisik kualitas akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi pribadi dan kompetensi sosial yang dinilai antara lain melalui bukti fisik penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional yang dinilai antara lain melalui bukti fisik kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perecanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi.

Menurut Muchlas Samani (2010:3) secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai;
a)      Wahana guru untuk menampilkan dan/ atau membuktikan unjuk kerjanya yang melipti produktifitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung.
b)     Informasi/ data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.
c)      Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum).
d)     Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

2) Pemetaan Komponen Portofolio dalam Konteks Kompetensi Guru Penilaian portofolio dalam konteks sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya adalah bentuk uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Oleh karena itu penilaian portofolio guru dibatasi sebagai penilaian terhadap kumpulan bukti fisik yang mencerminkan rekan jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan. Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: a) kualifikasi akademik; b) pendidikan dan pelatihan; c) pengalaman mengajar; d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e) penilaian dari atasan dan pengawas; f) prestasi akademik; g) karya pengembangan profesi; h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Pada dasarnya kesepuluh komponen portofolio dapat dipandang sebagai refleksi dari keempat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompoetensi guru disajikan dalam Tabel 1 dibawah ini:

Tabel 1. Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru

No
Komponen Portofolio

Kompetensi Guru

( Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
Ped

Kepr
Sos

Prof



1.
Kualifikasi Akademik












2.
Pendidikan dan Pelatihan




3.
Pengalaman Mengajar




4.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran












5.
Penilaian dari Atasan dan Pengawas




6.
Prestasi Akademik



7.
Karya Pengembangan Profesi



8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah



9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di





Bidang Kependidikan dan Sosial






10.
Penghargaan yang Relevan dengan Bidang



Pendidikan






3)     Komponen Portofolio

a)      Kualifikasi akademik
Kualitas akademik, yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun nongelar (D-4 atau Post Graduate diploma), baik di dalam maupun diluar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijasah atau sertifikat diploma.
b)   Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan, yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/ atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
c)  Pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar, yaitu masa kerja guru (termasuk guru bimbingan dan konseling) dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lemabaga yang berwenang (dapat dari pemerintah dan/ atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
d)  Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Komponen dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran, yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/ kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/ media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar. Bukti fisik penilaian pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP/RP/SP) hasil kerja guru yang bersangkuatn sebanyak lima satuan yang berbeda.

Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegiatan guru alam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual. Kegiatan ini mencakup tahapan prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, startegi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, serta penggunaan bahasa), dan penutup refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik pelaksanaan pembelajaran berupa hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas.
e)  Penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial. Aspek yang dinilai meliputi: a) ketaatan menjalankan agama; b) tanggung jawab; c) kejujuran; d) kedisiplinan; e) keteladanan; f) etos kerja; g) inovasi dan kreatifitas; h) kemampuan menerima kritik dan saran; i) kemampuan berkomunikasi; dan j) kemampuan bekerjasama. Penilaian dilakukan dengan Format Penilaian Atasan.
f)  Prestasi akademik
Prestasi akedemik, yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya mendapatkan pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi sebagai berikut: a) lomba karya akademik, yaitu juara lomba akademik atau karya akademik (juara I, II, dan III) yang relevan dengan bidang studi/bidang keahlian, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional; b) Karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan adalah karya guru yang bersifat inovatif (belum ada sebelumnya) dan bermanfaat bagi masyarakat (minimal tingkat kabupaten/kota); c) Sertifikat keahlian/ keterampilan tertentu pada guru SMK dan guru olah raga, dan capaian skor TOEFL; d) Pembimbingan teman sejawat, yaitu guru yang melaksanakan tugas sebagai instruktur, guru inti, tutor, pembimbingan guru yunior, dan pamong PPL calon guru; e) Pembimbingan siswa sampai mencapai ( juara I, II, dan III) atau tidak mencapai juara sesuai dengan bidang studi/ keahliannya.
g)  Karya pengembangan profesi
Karya pengembangan profesi meliputi, yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi: a) buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/ kota, provinsi, atau nasional; b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/ majalah yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; c)reviewer buku, penyunting buku, penyunting jurnal, penulis soal EBTANAS/UN/UASDA; d) modul/diktat cetak lokal yang minimal mencakup materi pembelajaran selama satu semester; e) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; f) laporan penelitian di bidang pendidikan (individu/ kelompok); dan g) karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, karya lukis, musik, tari, suara, dan karya seni lainnya) yang relevan dengan bidang tugasnya. Bukti fisik karya pengembangan profesi berupa sertifikat/piagam/surat katerangan dari pejabat yang berwenang disertai dengan bukti fisik yang dapat berupa buku, artikel, deskripsi dan/atau foto hasil karya, laporan penelitian, dan bukti fisik lain yang relevan serta telah disahkan oleh atasan langsung. Untuk bukti fisik laporan penelitian, selain disahkan oleh atasan secara langsung juga harus diketahui oleh kepala UPTD untuk guru SD dan kepala sekolah dinas pendidikan kabupaten/ kota untuk guru SMP/ SMA/ SMK/ Pengawas.
h)  Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah, yaitu partisipasi guru dalam kegiatan ilmiah (seminar, semiloka, simposium, sarasehan, diskusi panel, dan jenis forum ilmiah lainnya) pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional atau internasional, baik sebagai nara sumber/pemakalah maupun sebagai peserta. Komponen dibedakan ke dalam kategori relevan (R) dan tidak relevan (TR). Relevan apabila tema/materi forum ilmiah mendukung kinerja profesional guru; contoh guru mengikuti seminar pengembangan profesionalitas guru. Tidak relevan apabila tema/materi forum ilmiah tidak mendukung kinerja profesional guru; conto uru bidang studi Bahasa Indonesia mengikuti seminar ketahanan pangan di Indonesia. Bukti fisik keikutsertaan dalam forum ilmiah berupa makalah dan sertifikat/ piagam bagi nara sumber/pemakalah, dan sertifikat/ piagam bagi peserta.
i)   Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, yaitu keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau organisasi sosial pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dan/atau mendapat tugas tambahan.
j)   Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru atas dedikasinya dalam pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan/atau bertugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria kuantatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif (komitmen, etos kerja), baik pada tingkat satuan pendidikan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional. Contoh penghargaan yang dapat dinilai antara lain tingkat nasional: Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun; tingkat provinsi/ kabupaten/ kecamatan/ kelurahan/ satuan pendidikan;

penghargaan guru kreatif/guru favorit/guru inovatif, dan penghargaan yang tidak dinilai antara lain penghargaan panitia pemilu (KPPS), penghargaan dari partai. Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

b. Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
 1) Latar Belakang PLPG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional, termasuk guru bimbingan konseling (guru BK) atau konselor dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang pada uraian ini selanjutnya disebut guru. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oelh Undang-Undang Guru dan Dosen. Pengkuan profesional bagi guru ini dibuktikan melalui sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik bagi guru prajabatan diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), sedangkan bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio atau pemberian sertifikat secara langsung.

Sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran, layanan bimbingan dan konseling, serta kepengawasan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.10 Tahun 2009. Peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio yang belum mencapai skor minimal kelulusan, diharuskan (a) melengkapi kekurangan portofolio, atau (b) mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian. Untuk menjamin standardisasi mutu proses dan hasil PLPG, maka perlu disusun rambu-rambu penyelenggaraan PLPG.

2)  Dasar Hukum PLPG
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan prpfesionalitas guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut:
a)   Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b)  Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c)   Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d)  Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
e)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pedagogik.
f)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

3)    Tujuan PLPG
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian portofolio.

4)  Peserta PLPG
Peserta PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi persyaratan kelulusan pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan. Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa merubah nomor peserta. Bagi peserta yang tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk melanjutkan PLPG hanya pada tahun berikutnya.

5)  Materi PLPG
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (a) pedagogik, (b) kepribadian, (c) profesional, dan (d) sosial. Standardisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment. Rambu-rambu kompetensi dijabarkan dalam struktur kurikulum PLPG.

6)    Instruktur PLPG
Instruktur PLPG direkrut dan ditugaskan oleh Ketua Rayon LPTK Penyelenggara dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a)     Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai dosen pada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi dan widyaiswara pada LPMP/P4TK di wilayah Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi.
b)      Sehat jasmani/rohani dan memiliki komitmen, kinerja yang baik, serta sanggup melaksanakan tugas.
c)    Berpendidikan minimal S-2 (dapat S-1 dan S-2 Kependidikan; atau S-1 Kependidikan dan S-2 nonkependidikan; atau S-1 nonkependidikan
dan S-2 kependidikan). Khusus untuk bidang kejuruan, instruktur dapat berkualitas S-1 dan S-2 nonkependidikan yang relevan dan memiliki Akta V atau Akta IV atau sertifikat Applied Approach.
d)    Instruktur yang berstatus dosen LPTK harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang yang relevan sekurang-kurangnya 10 tahun, khusus bagi instruktur pelatihan guru BK diutamakan memiliki pengalaman menjadi konselor. Instruktur yang berasal dari LPMP/L4TK harus memiliki pengalaman menjadi Widyaiswara sekurang-kurangnya 10 tahun dan memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang studi yang diampu.
e)      Instruktur untuk PLPG guru yang diangkat dalam jabatan pengawas diutamakan dosen yang memiliki kompetensi kepengawasan rumpun mata pelajaran yang relevan dan sudah memiliki NIA untuk bidang kepengawasan.
f)       Bidang keahlian/mata pelajaran instruktur harus relevan atau serumpun. Bila Rayon LPTK tidak memiliki instruktur yang relevan dapat meminta bantuan rayon lain (outsourcing instruktur).

7) Ujian PLPG
Penyelenggara PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, da sosial. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial juga dinilai melalui penilaian teman sejawat. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau mengajar dan praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Ujian kinerja untuk setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.

8)  Ujian Ulang
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan ujian praktik. Ujian ulang dilakukan untuk mata uji (uji tulis atau uji praktik) yang tidak lulus, kecuali bila ketidaklulusannya dikarenakan skor portofolio (SPF) rendah, maka ujian ulang bisa memilih salah satu atau kedua-duanya. Dalam kondisi tertentu (jumlah peserta dalam rombel sedikit), maka ujian praktik (yang belum memenuhi skor minimal) dapat menggunakan kertas lain sesuai dengan kondisi setempat, misalnya melibatkan penitia dan/atau instruktur sebagai peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar